1. Undang-Undang Republik Indoonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padang Sidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/04/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.